>

Dianggap Bekerja Baik saat Jabat Menteri, Vonis Penjara Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun

Dianggap Bekerja Baik saat Jabat Menteri, Vonis Penjara  Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun

Peraturan tersebut diganti dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar.

Lebih lanjut, dikutip dari RMOL.id, kata Majelis Hakim Kasasi, dalam Peraturan Menteri yang baru tersebut menjelaskan bahwa eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa Edhy tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.

Adapun sebagai Ketua Majelis Hakim Kasasi, yaitu Sofyan Sitompul dengan didampingi dua Anggota Majelis Hakim Kasasi, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Dalam putusan Majelis Hakim PT DKI sebelumnya yang diputuskan pada Senin, 1 November 2021, hukuman untuk Edhy diperberat menjadi sembilan tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan sejumlah 77 ribu dolar Amerika Serikat subsider tiga tahun kurungan dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.

   

Tidak hanya itu, Edhy juga dijatuhi pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan banding tersebut diketahui lebih berat dari putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di mana, pada peradilan tingkat pertama itu, Edhy divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun kurungan.

Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Edhy menjalani pidana pokoknya. (ima/rtc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: