Menag Yaqut Larang Tarawih dan Tadarus Alquran Pakai Pengeras Suara, Pengamat Ini Sangat Sedih
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang melarang salat tarawih dan tadarus Alquran memakai pengeras suara membuat pakar komunikasi politik, Hendri Satrio kecewa.
Pengamat yang akrab disapa Hanset ini mengaku sedih dengan keputusan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Menurut Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI itu pemahaman toleransi beragama Menteri Yaqut semakin tipis dari hari ke hari.
\"Saya bersedih untuk Indonesia #Hensat #2024Gantian,” tulis Hendri Satrio, dikutip dari akun twitternya @satriohendri, Senin (14/3).
Larangan salat tarawih dan tadarus Alquran memakai pengeras suara tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah.
Dalam aturan tersebut disebutkan ibadah salat tarawih atau tadarus Alquran yang dilakukan pada bulan Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam.
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala.
Selain larangan tarawih dan tadarus Alquran pakai pengeras suara, SE Menag juga mengatur tentang hari besar Islam (HBI).
“Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar,” demikian tertulis dalam SE Menag tersebut. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: