Abu Bakar: Semua Sektor Wajib Prokes Ketat, Kota Jambi PPKM Level III

Abu Bakar: Semua Sektor Wajib Prokes Ketat, Kota Jambi PPKM Level III

JAMBI - Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Naik dari sebelumnya yang hanya di level II. PPKM level III berlaku hingga 14 Maret mendatang.

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, sebelum ditetapkan PPKM level III berdasarkan Inmendagri nomor 14 tahun 2022, Pemerintah Kota Jambi sudah menjalankan kebijakan yang setara kebijakan PPKM level III.

Kata Abu, berdasarkan Inmendagri, daerah dengan PPKM level III, boleh melaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), namun terbatas.

\"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf, Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan  secara ketat, namun, apabila ditemukan klaster

penyebaran Covid-19, maka sektor yang  bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari,\" ungkap Abu Bakar.

Lanjut Abu, untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu. Serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen.

\"Tapi dengan pengaturuan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,\" imbuhnya.

\"Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker,  mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan,\" tambahnya.

Kata Abu, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

\"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,\" katanya. \"Pada intinya semua sektor wajib menerapakan Prokes yang ketat,\" pungkasnya. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: