>

Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Rp14.000

Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Rp14.000

JAKARTA - Alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut subsidi minyak goreng kemasan diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Edy Priyono. Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.

Akibatnya, harga minyak goreng mahal untuk jenis kemasan sejak subsidinya dicabut. Menurut Edy, kebijakan tersebut wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat, dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.

“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy di Jakarta, dilansir antara, Minggu (20/3).

Edy mengakui, tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.

Terlebih dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah. Selain itu, kata dia, potensi terjadinya kebocoran pada distribusi juga akan semakin besar.

Hal itu, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal, agar pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.

“Tantangannya memang sangat besar, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” tegasnya.

“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal minyak goreng ini,” sambungnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian, serta memutuskan mensubsidi harga minyak goreng curah, menjadi sebesar Rp14.000 per liter.

Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini.

Selain itu, harga komoditas di pasar global yang terus naik. “Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit,” jelas Airlangga Hartarto. (fin/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: