Terkait Mudik 2022, Kapolri: Yang Sudah Vaksin Dosis 2 Wajib Tes Antigen atau PCR, yang Telah Booster Bebas
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam waktu dekat, pemerintah menerbitkan atur terkait mudik lebaran 2022.
Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak ada larangan mudik pada tahun ini.
Masyarakat, kata Listyo Sigit Prabowo, diperbolehkan pulang kampung ke daerah asalnya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah bersama keluarga.
Pemerintah, hanya mengatur ketentuan agar mudik pada tahun ini dapat berjalan dengan baik.
Aturan ini, lanjut Listyo Sigit Prabowo, terkait dengan vaksinasi COVID-19.
Menurutnya, masyarakat yang sudah vaksin dosis 2 wajib melaksanakan tes Antigen atau PCR.
\"Kemungkinan tetap ada kewajiban untuk melakukan tes antigen bagi warga yang sudah vaksin dosis 2. Ini untuk memastikan bahwa kondisi masyarakat yang akan pulang mudik dalam kondisi sehat,\" kata Listyo Sigit Prabowo dalam rekaman suara seperti dikutip FIN dari akun media sosial resmi Kapolri di Twitter dan Instagram.
Sementara warga yang sudah vaksin booster atau vaksin ketiga dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tes Antigen ataupun PCR.
\"Karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan vaksinasi dosis 3 atau booster di gerai-gerai vaksin yang telah disiapkan,\"
Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat jangan ragu untuk ikut vaksin booster. Sebab, vaksin booster ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Dia berharap bagi daerah-daerah yang menjadi kunjungan mudik mempersiapkan dengan baik.
\"Khususnya lansia yang tentu akan banyak mendapatkan kunjungan. Yakinkan orang tua kita dalam kondisi yang baik. Harapan kita semua vaksin ketiga ini betul-betul bisa diberikan kepada masyarakat yang usianya rentan,\" papar Listyo Sigit Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: