Arief Puyuono Minta Pemerintah Bubarkan IDI: Ini Cuma Menghambat Kemajuan Dokter Indonesia
“Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI,” demikian bunyi putusan tersebut.
Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari setelah ditetapkan.
“ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” katanya. (muf/ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: