Moratorium Pembangunan SPBU dan Hotel, Komisi I DPRD Kota Jambi : Konsisten Saja
JAMBI-Pememrintah Kota Jambi mengeluarkan kebijakan moratorium pembangunan SPBU dan Hotel di Kota Jambi. Kebijakan tersebut sudah dikeluarkan sejak September 2021 lalu.
Menyikapai hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kebijakan tersebut. Namun pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kebijakan dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Jambi. “Kami belum baca surat terkait kebijakan itu,” katanya.
Lanjut Muhilli, moratorium yang dilakukan tersebut sebenarnya sah-sah saja. Namun, takutnya ada yang saat ini hotel sedang dibangun, namun dianggap izinnya izin lama.
“Kalau memang moratorium ya tidak masalah. Konsisten saja. Pada intinya kami mendukung sikap itu,” sebutnya.
“Kalau untuk SPBU di Kota Jambi memang sudah tidak ada lagi kesempatan, karena sudah padat,” katanya.
Walikota Jambi Sy Fasha. Ia menyebutkan, ada 2 sektor usaha yang dilakukan moratorium saat ini, yakni pembanguna hotel bintang 1, bintang 2, bintang 3 dan bintang 4. Juga moratorium pembanguan SPBU di Kota Jambi.
Kata Fasha, sudah ada 25 SPBU yang ada di Kota Jambi. 25 SPBU tersebut sudah tersebar diseluruh wilayah dalam Kota Jambi. Fasha menyebutkan, iklim investasi di Kota Jambi harus dijaga. Jangan sampai membuka yang baru malah melemahkan yang lama.
Untuk Hotel sebut Fasha, dilakukan moratorium karena melihat okupasi hotel pada masa pandemi ini sangat minim. “Makanya kami tangguhkan dahulu. Nanti kita lihat, jika okupasi sudah normal diatas 50 persen, maka akan kami buka moratoriumnya,” kata Fasha. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: