Kabar Gembira Bagi Keturunan PKI, Panglima TNI Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar Seleksi Prajurit
JAKARTA - Mulai tahun ini, keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftarkan dirinya dalam seleksi prajurit TNI. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi keturunan PKI.
Penegasan itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melalui video yang dibagikan di kanal YouTube Andika, Rabu (30/3) kemarin. Dalam tayangan video itu terlihat Jenderal Andika sedang memimpin rapat penerimaan prajurit TNI.
Rapat itu diawali dengan pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI. Mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.
Jenderal Andika lantas mempertanyakan kepada salah seorang peserta rapat terkait mekanisme perekrutan prajurit TNI. “Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa? Kalau dia ada keturunan apa?” tanya jenderal Andika.
Salah seorang anggota TNI pun menjawab bahwa yang dinilai adalah keturunan pelaku dari tahun 65-66 atau keturunan PKI. Jenderal Andika kembali mencecar anggota TNI tersebut.
“Itu berarti gagal. Bentuknya apa, dasar hukumnya apa?” tanya Andika lagi.
“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota TNI yang ditanya oleh Andika.
Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menjelaskan isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.
“Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65,” kata anggota itu.
“Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” tegas Andika.
Andika menegaskan jika melarang sesuatu harus ada dasar hukumnya. Andika lantas mempertanyakan dasar hukum pelarangan keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: