>

Karyawati Bank Pelat Merah Tergiur Investasi Binomo, Negara Rugi Rp 1,1 M

Karyawati Bank Pelat Merah Tergiur Investasi Binomo, Negara Rugi Rp 1,1 M

BANJARMASIN - Tergiur berinvestasi di aplikasi Binomo, seorang karyawati bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid, telah merugikan negara Rp 1,1 miliar.

Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4), perempuan yang duduk sebagai terdakwa itu mengaku bermain Binomo sejak 2019.

Dia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya digunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

”Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkan hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta,” kata Arini Listiani Chalid saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Yusriansyah seperti dilansir dari Antara.

Dia mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini Listiani Chalid didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: