Cair Sebelum Idul Fitri, Ini Kriteria dan Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Pemerintah
JAKARTA - Bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, kembali akan dicairkan pemerintah sebelum Lebaran 2 Mei mendatang. Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk membantu meningkatkan perekonomian para pekerja.
Subsidi yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp1 juta per penerima. Bantuan subsidi ini ditargetkan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja, dengan total anggaran Rp8,8 triliun.
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin.
Meski begitu, waktu persis pencairan beserta kriteria para pekerja penerimanya masih dimatangkan Kementerian Ketenagakerjaan. Yang jelas, penerima subsidi gaji merupakan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyebutkan dengan syarat penerima merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena pemerintah ingin program bantuan sosial ini tetap tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.
\"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,\" jelasnya.
Di sisi lain, Kemnaker juga tengah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi alokasi anggaran kementerian agar bisa dialihkan ke program subsidi gaji.
Selain itu, pihaknya masih melakukan peninjauan data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan serta berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur.
Jika mengacu subsidi gaji pada tahun 2021, syarat untuk mendapatkannya antar lain warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, dan mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. (dis/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: