Diduga Bikin Kolase Foto Satu Persatu Dicicil Massa, Dede Budhyarto: Profesor Somplak dari UGM Dipublikasikan

Diduga Bikin Kolase Foto Satu Persatu Dicicil Massa, Dede Budhyarto: Profesor Somplak dari UGM Dipublikasikan

Sekedar diketahui, sejak tahun 2018 pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Ancaman hukuman jika terbukti pun sudah jelas, yakni ASN atau PNS tersebut akan diberi sanksi mulai dari peringatan lisan hingga paling berat berupa pemecatan.

Kelapa Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan aturan tersebut sudah diedarkan sejak tahun lalu pada 31 Mei 2018.

 

\"Berdasarkan PP Nomor 42/2004 tentang Kode Etik PNS dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, (media sosial) itu bisa menjadi subjek pengawasan dan harus dilakukan,\" katanya.

 

Surat edaran ini dikeluarkan setelah BKN memantau banyaknya aduan masuk tentang ASN menyebarkan ujaran kebencian serta tidak netral.

Ujaran kebencian tersebut meliputi SARA termasuk menyampaikan hate speech terkait kontestasi politik.

Surat edaran itu dinilai cukup penting. Pasalnya, sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. (fin/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: