Anak-Remaja Boleh Ikut Mudik Lebaran 2022 Tanpa Booster, PCR, dan Antigen, Tapi Ada Syaratnya...
JAKARTA - Anak di bawah usia 18 tahun diperbolehkan ikut mudik tanpa syarat tes PCR atau antigen. Namun, ketentuan itu bisa diterapkan asal sang anak sudah divaksin lengkap COVID-19 sebanyak dua dosis.
\"Bapak presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas,\" jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam koferensi pers hasil rapat terbatas PPKM dalam video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 18 April 2022.
Ia mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan lantaran hingga saat ini vaksin COVID-19 booster hanya menyasar orang dewasa di atas 18 tahun.
Atas hal itu, lanjutnya, Jokowi memutuskan anak di bawah 18 tahun diperbolehkan ikut mudik. Namun dengan syarat sudah divaksin COVID-19 lengkap.
\"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes antigen asal vaksinasi sudah dua kali. Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik,\" sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masyarakat diperbolehkan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 asal telah divaksin COVID-19 lengkap berikut booster.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Ia mengingatkan, meski diperbolehkan, aktivitas mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.
Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi COVID-19 membawa optimisme menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2022.
Pada Ramadan tahun ini, kata Jokowi, umat muslim dapat menjalankan salat tarawih secara berjamaah di masjid mau pun musala.
“Tahun ini umat muslim dapat salah tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: