PENGUATAN SEKTOR PERBANKAN SYARIAH DALAM RANGKA MEMBUMIKAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

   PENGUATAN SEKTOR PERBANKAN SYARIAH DALAM RANGKA MEMBUMIKAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

 

OLEH: ILHAM ABDI PRAWIRA, S.H., M.H.*

Dosen Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

 Pada 1 Februari 2021 pemerintah resmi melakukan marger (penggabungan) terhadap tiga bank syariah berstatus BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ketiga bank syariah “plat merah”tersebut antara lain, PT. BNI Syariah, PT. BRI Syariah dan PT.Bank Syariah Mandiri (BSM) yang kemudian dimarger menjadi PT. Bank Syariah Indonesia (BSI). Tujuan utama penggabungan bank syariah tersebut yaitu sebagai upaya dan komitmen pemerintah dalam memajukan ekonomi syariah agar dapat menjadi salah satu pilar baru kekuatan ekonomi nasional, juga secara jangka panjang akan mendorong Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.

Dari alasan tersebut di atas agaknya pemerintah menginginkan sektor perbankan syariah di Indonesia harus berjalan serentak dan beriringan dalam upaya mendongkrak pengembangan industri ekonomi syariah terutama perbankan syariah. Saat ini, Indonesia yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam menjadi pangsa pasar tersendiri bagi bank syariah dalam melaksanakan kegiatan transaksi, tak terbatas pada itu masyarakat non muslim pun juga dapat melakukan transaksi melalui perbankan syariah asalkan wajib tunduk serta patuh kepada tata aturan prinsip syariah yang berlaku di perbankan syariah.

Perkembangan perbankan syariah dari tahun ke tahun menampakkan kemajuan yang signifikan. Seperti yang tercatat pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), market share perbankan syariah per September 2021 meningkat menjadi 6,52 persen (6,24 persen pada September 2020) dengan pertumbuhan aset perbankan syariah sebesar 12,25 persen year-on-year (YoY). Selain itu, dari segi legal-formal terdapat UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan operasional perbankan syariah. Berkat regulasi ini, eksistensi perbankan syariah akan menjadi kuat sebagaimana perbankan konvensioal.

Persoalan mulai muncul ketika dihadapkan dengan situasi sekarang ini, di mana Indonesia terdapat 2 (dua) sistem perbankan yang dijalankan, yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Dalam praktiknya, perbankan konvensional masih mendominasi serta menjadi pilihan bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan aktivitas perbankan dibanding dengan perbankan syariah. Dapat dimaklumi bahwa bank syariah di Indonesia dari beberapa segi belum seluas perbankan konvensional, akan tetapi alasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan dan kendala dalam pengembangan sektor perbankan syariah di Indonesia.Ke depan secara bertahap sektor perbankan syariah akan dapat menyaingi sektor perbankan konvensional dari semua lini. Untuk membumikan ekonomi syariah melalui sektor perbankan syariah dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek yang berhubungan langsung terhadap pelaksanaan sistem perbankan syariah di Indonesia.

Edukasi Produk dan Sistem Perbankan Syariah

            Sudah semestinya masyarakat luas mendapatkan edukasi mengenai produk dan sistem perbankan syariah. Sebagian masyarakat memang sudah mengetahui mengenai produk dan sistem dalam perbankan syariah, di samping itu ada pula masyarakat yang tidak mengetahui bahkan tidak mengenali sama sekali mengenai produk dan sistem perbankan syariah. Fenomena yang terjadi saat ini, masyarakat “kota” mungkin sudah tahu persis dan familiar dengan produk-produk serta sistem perbankan syariah, akan tetapi masyarakat “desa” belum begitu paham bahkan tidak mengerti sama sekali mengenai produk serta sistem perbankan syariah.

            Fenomenadi atas dilatarbelakangi oleh perbankan syariah yang belum begitu menyentuh masyarakat yang tinggal di pedesaan, terlebih lagi belum di bukanya cabang bank syariah di beberapa lokasi di Indonesia. Perluasan jaringan dan pembukaan cabang bank syariah di seluruh wilayah di Indonesia agaknya perlu dilakukan, sekurang-kurangnya di setiap kabupaten/kota terdapat setidaknya satu kantor cabang bank syariah. Di samping itu, edukasi mengenai pengenalan produk dan sistem bank syariah juga perlu dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar masyarakat dapat melakukan transaksi menggunakan moda perbankan syariah. Edukasi ini menjadi penting terlebih istilah-istilah yang digunakan dalam perbankan syariah sebagian besar menggunakan istilah berbahasa Arab, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, wadi’ah, Ijarah,nisbah, serta istilah lainnya yang digunakan perbankan syariah.

Penerapan Prinsip Syariah dan Penguatan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: