Mafia Minyak Goreng Disebut Masinton Kumpulkan Dana untuk Bayar Penundaan Pemilu 2024

Mafia Minyak Goreng Disebut Masinton Kumpulkan Dana untuk Bayar Penundaan Pemilu 2024

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng.

Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.  

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung telah menyelidiki kasus ini sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

Kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu diduga terkait pengumpulan dana untuk membayar penundaan Pemilu 2024.

Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengaku memiliki informasi tersebut.

Masinton berharap informasi tersebut dapat digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami kasus ini.

“Saya ada informasi menyampaikan bahwa dia memberikan sinyalemen, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal serta mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising. Untuk memelihara dan menunda pemilu,” tegas Masinton di Jakarta, Sabtu (23/4).

Menurutnya, pihak oligarki kapital atau kaum pemodal merasa sangat nyaman dengan kondisi saat ini.  

Dikatakan, kaum pemodal sangat mudah memuluskan keinginan untuk penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Mereka tinggal menyiapkan uang dan meninggalkan parpol yang menyatakan penolakan.

“Bagi mereka ini gampang. Oligarki pemodal itu bisa diitung semua kok. Informasi yang saya terima PDIP itu tinggalin saja. Tinggal itung aja duitnya disiapin,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: