Mudik, Pelanggar Ganjil Genap di Tol Tak Ditilang, Pelanggar Hanya Diberikan Sanksi Ini

Mudik, Pelanggar Ganjil Genap  di Tol Tak Ditilang, Pelanggar Hanya Diberikan Sanksi Ini

• Tol Kunciran-Cengkareng

Overload

• Tol JOR

• Tol Jakarta-Tangerang

Pemerintah sendiri telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Adapun masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus test antigen maupun PCR.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.

Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3×24 jam.

Sementara itu, dalam mudik kali ini, Mabes Polri telah mengerahkan sebanyak 144.392 personel gabungan untuk mengamankan lalu lintas arus mudik.

Seluruh personel tersebut akan mengisi 2.702 posko yang terdiri dari 1.710 pos pengamanan, 734  pos pelayanan, dan 258 pos terpadu (fir/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: