Mudik, Pelanggar Ganjil Genap di Tol Tak Ditilang, Pelanggar Hanya Diberikan Sanksi Ini

Mudik, Pelanggar Ganjil Genap  di Tol Tak Ditilang, Pelanggar Hanya Diberikan Sanksi Ini

JAKARTA- Polda Metro Jaya pastikan akan memberlakukan ganjil genap di jalan tol saat puncak mudik lebaran 2022.

Namun penerapan gage di jalan tol ini tak berimbas kepada penilangan saat kendaraan roda empat melakukan pelanggaran.

Melainkan mereka akan dikeluarkan di dalam tol lewat pintu tol terdekat.

“(Tidak ditilang) kendaraan yang tidak sesuai tanggal (gage) akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/4/2022).

Sambodo pun menghimbau kepada para pemudik agar memperhatikan penerarapan gage yang rencananya akan diterapkan pada tanggal 28 hingga 1 Mei.

“Tanggal harus diperhatikan ya,” ujarnya.

Diketahui, ada dua sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL).

Namun, penerapan ETLE hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol. Berikut daftarnya:

Overspeed

• Tol Jakarta-Cikampek

• Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

• Tol Soedijatmo

• Tol Dalam Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: