DISWAY BARU

Kawal Pemuktahiran Data Pemilih

Kawal Pemuktahiran Data Pemilih

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Tanjabbar dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi pengawasan PDPB--

“Itu semua kita lakukan untuk perbaikan data pemilih agar benar-benar valid,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi mengungkap hasil uji petik terhadap PDPB Semester I Tahun 2025. 

BACA JUGA:Derby Milan, AC Milan Sikat Inter Milan 1-0

Uji petik ini dilakukan untuk menguji akurasi dan validitas data pemilih, terutama pada pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih baru.

Hasilnya, ditemukan bahwa mayoritas data pemilih tak sepenuhnya akurat dan valid, khususnya pada kategori pemilih baru.

BACA JUGA:Bocah Berusia 10 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo, Pencarian Oleh Tim SAR Dilanjut Besok

Menurut Indra Tritusian, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, uji petik dilakukan terhadap pemilih baru yang berusia genap 17 tahun menghasilkan temuan signifikan. 

Dari total 16 sampel yang diambil, hanya 3 pemilih yang datanya sesuai. Sementara 13 lainnya tidak sesuai atau tidak dapat dibuktikan keabsahannya.

"Temuan ini menunjukkan bahwa masih terdapat potensi kelemahan dalam proses verifikasi data pemilih baru yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU," kata Indra.

BACA JUGA:55 Tahun Berkarya untuk Indonesia, MMKSI Terus Memberdayakan Setiap Perjalanan Keluarga

Selain itu, pada kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti meninggal dunia, pindah domisili, pemilih ganda, atau anggota TNI/Polri, Bawaslu mengambil 145 sampel. 

Hasilnya, 97 data dinyatakan sesuai, sedangkan 48 data tidak sesuai. Bawaslu menekankan bahwa ketidaksesuaian ini menunjukkan perlunya peningkatan kualitas verifikasi oleh jajaran KPU. 

Terutamanya, kata dia, dalam menindaklanjuti laporan dan sinkronisasi dengan instansi terkait seperti Dukcapil dan instansi pertahanan

Atas temuan tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada jajaran KPU Provinsi Jambi dan meminta agar seluruh ketidaksesuaian tersebut ditindaklanjuti dalam proses PDPB Triwulan III Tahun 2025.

"Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan verifikasi dan validasi faktual secara menyeluruh, terutama pada data pemilih baru dan kategori TMS. Ini penting untuk menjaga integritas daftar pemilih ke depan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: