DISWAY BARU

PPP Kubu Mardiono Diakui Pemerintah, Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Menkum

PPP Kubu Mardiono Diakui Pemerintah, Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Menkum

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah mengesahkan hasil Muktamar X PPP yang menyatakan Muhamad Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai ketum partai.

Hal demikian seperti diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Supratman mengatakan pada Rabu (1/10) kemarin, sudah meneken surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan PPP di bawah komando Mardiono.

BACA JUGA:BBM Naik! Ternyata Pertalite Bukan Rp 10.000/Liter, Harga Asli BBM Pertalite Segini Per 2 Oktober 2025

"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," kata dia, Kamis.

Supratman melanjutkan penandatanganan itu dilakukan setelah Mardiono mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar X pada Selasa (30/9).

"Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum, kemudian kami lakukan penelitian," ujar eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

BACA JUGA:Harga BBM Naik! Berikut Daftar Harga Baru BBM di SPBU Se Indonesia Per 2 Oktober 2025

Menurutnya, Kemenkum melihat sisi AD/ART PPP sebelum meneken SK kepengurusan partai berkelir hijau di bawah komando Mardiono.

"Dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, di mana menggunakan AD/ART hasil Muktamar ke IX di Makassar lalu dan itu tidak berubah," katanya.

Namun, dia belum tahu soal kemungkinan SK kepengurusan PPP sudah diserahkan Ditjen AHU ke Mardiono.

"Saya belum tahu, karena saya serahkan kepada teman-teman di Kemenkum untuk menyerahkan, yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusn itu," ujar Supratman. 

BACA JUGA:Peringati Hari Batik Nasional, Rumah Kito Resort Hotel Dukung Batik Jambi Sebagai Identitas Daerah

Pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menyebutkan Kemenkum memang berkomitmen untuk merespons cepat semua aduan publik, termasuk permohonan persetujuan hasil musyawarah sebuah organisasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: