Soal Pergantian Ketua Golkar Sarolangun, Kubu CE dan ARB Beda Tafsiran Terkait Instruksi DPP Golkar
Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra memimpin rapat pleno pengurus terkait pergantian Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sarolangun.--
BACA JUGA:Kejati Jambi Sita Pabrik PT PAL Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI
“Paling tidak sedikit-sedikit saya paham juga. Juklak saya lihat, instruksi juga saya lihat, jangan juga saya salah,” sebutnya.
Dengan penunjukkan dirinya, Indra mengucapkan terimakasih kepada Endria Putra yang sudah menjalankan roda organisasi selama menjabat sebagai Plt DPD Golkar Sarolangun.
“Dengan ini artinya Endria sakarang kembali sebagai pengurus Provinsi karena kemarin itu rangkap jabatan. Sama seperti saya, juga rangkap jabatan, sebagai pengurus DPD dan Plt Golkar Sarolangun.
Lantas apakah tidak akan menjadi persoalan dikemudian hari? Indra mengaku tinggal melihat dari sudut mana. Karena dalam instruksi itu tidak disebutkan larangan melakukan Plt terhadap Plt.
“Ada tidak dalam instruksi itu yang tidak boleh melakukan Plt terhadap Plt. Makanya saya sudah lihat dan memahami instruksi maupun juklak. Tidak ada disitu yang menyatakan disitu tidak boleh mengganti yang statusnya Plt. Tapi kalau mengganti yang defenitif, itulah yang dimaksud dalam instruksi itu, mesti izin DPP,” katanya.
Berbeda dengan Ketua DPD II Golkar Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Ahmad Jahfar yang menilai bahwa pergantian Plt Sarolangun sudah mengangkangi surat instruksi DPP Golkar.
“Harusnya beliau (Cek Endra) mengikuti intruksi DPP Golkar. Tidak perlu mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan instruksi DPP. Saya sendiri menyesalkan itu,” ujar Ahmad Jahfar.
Ahmad Jahfar menyebutkan, dalam instruksi itu jelas disebutkan larangan melakukan penunjukan pelaksana tugas kepada Ketua DPD kabupaten/kota.
“Kalau ini dilakukan artinya mengangkangi instruksi dari DPP. Menurutnya ini tidak patut dilakukan. Ketua DPD itukan seorang organisatoris, saya pikir mengerti hal itu,” katanya.
Apalagai kepengurusan Golkar Jambi yang dipimpin Cek Endra sudah berakhir dan saat ini dalam masa perpanjangan.
Sehingga tidak boleh mengambil kebijakan strategis partai, terutama mengganti atau menunjuk Plt Ketua DPD kabupaten/kota.
“Jadi tugas dari Ketua DPD I itu hanya satu menyelenggarakan Musda. Tidak boleh mengambil keputusan strategis diluar itu,” katanya.
Ahmad Jahfar yang juga adalah anggota DPRD Provinsi Jambi menyebutkan, seharusnya Cek Endra mengikuti instruksi DPP dan tidak perlu terpengaruh dengan dinamika Musda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



