Tak Ajukan Sengketa Ke MK, Pasangan Jumiwan-Maidani Legowo, Maidani: Selamat Kepada Bapak Dedy- Ustad Hidayat
Pasangan Dedy-Dayat -Foto: Istimewa-
"Pilkada telah usai dan pada kesempatan ini juga saya pastikan bahwa Maidani dan keluarga besar tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke tingkat Mahkamah Konstitusi mengingat dan menimbang berbagai hal, terutama untuk persatuan dan kesatuan masyarakat Bungo," tegasnya lagi.
BACA JUGA:Mau Cuan Besar Pahami Keuntungan Investasi Uang Emas dan Saham
Maidani juga menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya dan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar calon bupati Jumiwan Aguza. "Saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bungo, mari kita kembali bersatu," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi mengatakan bahwa hingga batas waktu 3x24 jam, tidak ada permohonan sengketa yang masuk untuk Pilkada Kabupaten Bungo.
"Batas waktunya berakhir pukul 7.00 Wib tadi pagi (Jumat, red). Sepertinya tidak permohonan sengketa untuk Pilkada Bungo," katanya.
Setelah ini, kata Suparmin, pihaknya tinggal menunggu surat dari MK yang memastikan bahwa tidak ada sengketa. Dari surat yang diterbitkan MK itu selanjutnya menjadi dasar untuk penetapan pasangan calon terpilih. "Kita tunggu surat dari MK. Tadi melalui KPU RI kita sudah koordinasi terkait Pilkada Kabupaten Bungo. Sekarang kita tinggal menunggu saja," jelasnya.
Setelah ada surat MK itu, kata Suparmin, paling lama penetapan akan dilakukan dalam waktu tiga hari. "Paling lama tiga hari setelah adanya surat MK tersebut," pungkasnya. (aiz)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



