APBD Merangin Tahun 2026 Sebesar Rp1,39 Triliun
Dewan Setujui APBD Merangin Tahun 2026 Sebesar Rp1,39 Triliun--
Sesuai Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dokumen tersebut wajib disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah ditandatangani. Pemerintah Kabupaten Merangin berharap proses evaluasi Gubernur berjalan lancar, sehingga APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



