TENG! Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026, Ini Daftarnya
ilustrasi hari libur-istimewa-raselnews.com--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Jakarta, Jumat, mengemukakan keputusan libur 17 hari tersebut telah dibahas dan dibicarakan melalui Rapat Tingkat Menteri.
BACA JUGA:Cuti Bersama Tahun 2026 Ditetapkan 8 Hari Termasuk Idul Fitri, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Bos Djarum: Bulu tangkis Indonesia Berprestasi Lagi
"Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari," katanya dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Meniru Konsep Amerika Serikat, Djarum Buat Turnamen Bulu Tangkis Antarkampus
Menko PMK menjelaskan rincian libur nasional 17 hari tersebut yakni:
1. Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru 2026 Masehi;
2. Jumat, 16 Januari 2026 bertepatan dengan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW;
3. Selasa, 17 Februari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
4. Kamis, 19 Maret 2026 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948);
5. Sabtu, 21 Maret 2026 bertepatan dengan Idul Fitri 1477 Hijriah;
BACA JUGA:Semarak HUT TNI ke-80, Korem 042/Gapu Gelar Bakti Kesehatan di Lapangan Tenis Indoor Korem
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



