Memahami Perlambatan Ekonomi Jambi dengan Jernih
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S.--
Oleh: Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S.
Pertumbuhan ekonomi Jambi pada triwulan III 2026 mengundang perhatian sekaligus kekhawatiran. Posisi terendah di Sumatera merupakan perkembangan yang patut dievaluasi secara serius. Kritik terhadap pemerintah menjadi bagian penting dari pengawasan pembangunan. Namun, ketajaman kritik perlu berjalan bersama ketepatan membaca statistik agar peringatan menghasilkan diagnosis yang benar dan mendorong perbaikan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Angka tersebut menimbulkan berbagai pendapat para pengamat ekonom. Pendapat-pendapat tersebut sah-saha saja bahkan adalah bentuk kepedulian terhadap ekonomi Jambi. Ada yang khawatir dan bahkan menempatkan capaian tersebut sebagai alarm kegagalan arah pembangunan. Kekhawatiran terhadap lemahnya pertumbuhan dapat dipahami. Akan tetapi,penetapan kegagalan membutuhkan pembuktian mengenai hubungan antara kebijakan dan hasilnya. Angka pertumbuhan memberikan informasi tentang perubahan kegiatan ekonomi,sedangkan kesimpulan mengenai penyebab memerlukan pemeriksaan yang lebih luas daripada posisi dalam satu pemeringkatan daerah.
BACA JUGA:Kelas Menengah Jambi Tergerus, Peneliti Usulkan Intervensi Fiskal Tepat Sasaran
Pemberitaan rilis BPS Jambi pada 5 November 2026 mencatat pertumbuhan triwulan III sebesar 3,91 persen secara tahunan, melambat dibandingkan 4,82 persen pada periode sama tahun sebelumnya. Secara triwulanan, ekonomi tumbuh 1,98 persen. Angka tersebut memperlihatkan bahwa kegiatan ekonomi masih berkembang, meskipuin laju tahunannya melemah. Perbedaan antara perlambatan dan kontraksi perlu dijaga agar pembaca memperoleh gambaran yang tepat.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Sumut Merosot, Perkilonya Rp3.717,33, Berikut Rincian Harga TBS 4-10 November 2026
Ketepatan serupa diperlukan ketika menyebut ekonomi Jambi sebagai yang terendah di Sumatera. Posisi terakhir merujuk pada laju pertumbuhan tahunan triwulan III 2026. Ukuran tersebut berbeda dari besaran ekonomi maupun tingkat kesejahteraan. Dalam laporan paparan BPS Sumatera Barat, Jambi menyumbang 6,67 persen terhadap perekonomian Sumatera.Fakta ini memperjelas bahwa pertumbuhan paling lambat tidak berarti ukuran ekonomi paling kecil.
Pembedaan tersebut tidak mengurangi urgensi persoalan. Pertumbuhan yang melemah dapat membatasi perluasan kesempatan usaha, pekerjaan, dan pendapatan. Namun, kebijakan akan
lebih tepat apabila penilaian bergerak menuju sumber perlambatan. Pemerintah perlu menjelaskan sektor yang kehilangan momentum, hambatan yang dihadapi, serta tindakan yang sudah dilakukan. Publik juga berhak mengetahui apakah respons tersebut cukup cepat dan sebanding dengan besarnya masalah.
BACA JUGA:Bikin Konten Fashion Standout Tanpa Ribet, Samsung Resmi Hadirkan Galaxy S26 FE
Pemeriksaan harus dimulai dari struktur produksi. Pertanian memiliki bobot besar dalam perekonomian Jambi sehingga perubahan kinerjanya dapat memengaruhi pertumbuhan keseluruhan. Namun, pertumbuhan nilai tambah sektor tidak sama dengan produktivitas petani. Produktivitas membutuhkan ukuran hasil per hektare atau keluaran per pekerja. Tanpa pembedaan itu, kesimpulan mengenai kegagalan peningkatan produktivitas berisiko mendahului bukti yang diperlukan untuk menjelaskan persoalan.
Penyebab perlambatan juga perlu diuraikan berdasarkan komoditas dan wilayah. Pergeseran panen, kondisi tanaman, cuaca, gangguan distribusi, dan permintaan merupakan kemungkinan yang harus diuji. Laporan Bank Indonesia edisi Agustus 2026 mengaitkan perlambatan pertanian pada triwulan II dengan pergeseran musim panen hortikultura.Penjelasan tersebut berlaku untuk periode yang dikaji, sehingga penggunaannya bagi triwulan III tetap membutuhkan verifikasi tambahan.
Kehati-hatian itu berlaku pula bagi sektor pertambangan. Kebijakan produksi, kondisi pengangkutan, permintaan pembeli, dan keputusan perusahaan dapat memengaruhi kegiatan sektor tersebut. Sebagian faktor berada dalam jangkauan pemerintah daerah, sedangkan sebagian lainnya memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pelaku usaha.Evaluasi harus menentukan pembagian kewenangan agar tuntutan perbaikan diarahkan kepada pihak yang mempunyai kemampuan mengambil keputusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


