DISWAY BARU

Zohran Mamdani dan Pelajaran bagi Calon Kepala Daerah di Indonesia

Zohran Mamdani dan Pelajaran bagi Calon Kepala Daerah di Indonesia

Mochammad Farisi, LL.M--

Secara faktual, pemilih New York menolak politik ketakutan dan memilih untuk menghargai kompetensi serta moralitas calon pemimpin. Hal ini memperkuat legitimasi sistem demokrasi yang inklusif—di mana keberagaman bukan ancaman, melainkan kekayaan politik.

BACA JUGA:Kisah OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Sandi 7 Batang dan Sang Matahari

Dimensi Hak Asasi dalam Demokrasi Substantif

ICCPR tidak hanya berbicara soal prosedur pemilihan, tetapi juga menuntut adanya demokrasi substantif—yakni sistem politik yang menjamin warga menikmati hak ekonomi, sosial, dan budaya secara merata. 

Dalam hal ini, Mamdani menawarkan kebijakan nyata: pembekuan sewa (rent freeze), transportasi publik gratis, peningkatan upah minimum, serta reformasi pajak bagi kelas pekerja.

Gagasan-gagasan tersebut memperluas makna hak politik menjadi lebih dari sekadar “hak memilih”, melainkan "hak untuk mendapatkan pemimpin yang hikmat dan bijaksana" serta " hak untuk mendapatkan pemerintahan good governnace" serta "hak menikmati hasil demokrasi secara adil dan merata". 

Inilah cerminan ideal dari good democratic governance yang dikembangkan Dewan Eropa (Council of Europe, 2018): pemerintahan yang berorientasi pada hasil, menjunjung keadilan sosial, dan partisipasi aktif masyarakat.

Kemenangan Mamdani membuktikan bahwa nilai-nilai Islam—seperti keadilan, kemaslahatan, dan pelayanan terhadap sesama—dapat diterjemahkan dalam bahasa universal yang diterima lintas agama dan generasi. Ia tidak menonjolkan Islam sebagai identitas politik eksklusif, melainkan sebagai sumber etika publik yang inklusif.

Partisipasi Politik sebagai Kewajiban Negara To Protect and To Fulfill

Dalam kerangka hukum internasional, partisipasi politik bukanlah hadiah negara, melainkan hak asasi yang menimbulkan kewajiban positif bagi negara. 

BACA JUGA:Catat! Kemenag Buka Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Angkatan IV bagi Guru Madrasah 2025

Negara wajib memastikan tidak ada hambatan struktural, hukum, atau sosial bagi kelompok minoritas untuk ikut serta dalam proses politik.

Prinsip ini penting untuk diingat oleh negara-negara demokrasi lain, termasuk Indonesia, yang juga menjadi pihak ICCPR. 

Hak politik tidak hanya bermakna kebebasan untuk mencalonkan diri, tetapi juga perlindungan dari diskriminasi, intimidasi, dan pembatasan yang tidak proporsional. 

Negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim politik yang aman, adil, dan inklusif—di mana setiap warga dapat bersaing secara setara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: