Perang Melawan Narkotika di Brasil: Negara Boleh Tegas, Tapi Tidak Brutal

Perang Melawan Narkotika di Brasil: Negara Boleh Tegas, Tapi Tidak Brutal

Mochammad Farisi, LL.M --

 

Namun, yang sering dilupakan dalam praktiknya, tidak satu pun pasal dalam konvensi-konvensi tersebut memberi dasar bagi tindakan kekerasan mematikan atau pembunuhan di luar hukum. Tugas negara adalah menegakkan hukum, bukan mencabut nyawa tanpa proses hukum.

 

Justru, sejak UNGASS 2016 (United Nations General Assembly Special Session on Drugs), PBB menekankan perlunya perubahan paradigma dari war on drugs menjadi human-centered drug policy. Artinya, pemberantasan narkotika harus berlandaskan prinsip hak asasi manusia, kesehatan publik, dan proporsionalitas penegakan hukum.

BACA JUGA:Kepala BPK Jambi Paparkan Komitmen Keterbukaan Informasi di Hadapan Tim Monev Komisi Informasi

Kewajiban Hak Asasi: Negara Tidak Boleh Mengorbankan Hak Hidup

 

Selain terikat oleh konvensi narkotika, Brasil juga terikat oleh International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasinya. Dua pasal penting perlu digarisbawahi.

 

Pertama, Pasal 6 ICCPR menjamin hak untuk hidup (right to life) sebagai hak yang paling fundamental, dan menegaskan bahwa “tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dirampas hak hidupnya.” Komite HAM PBB melalui General Comment No. 36 (2018) menegaskan bahwa penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat hanya sah apabila “strictly unavoidable to protect life.”

 

Kedua, Pasal 7 ICCPR dan Convention Against Torture (CAT) melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, termasuk dalam konteks interogasi, penahanan, maupun operasi keamanan.

 

Dengan demikian, meskipun negara memiliki kewajiban internasional untuk menindak perdagangan narkotika, cara pelaksanaannya tetap dibatasi oleh hukum hak asasi manusia internasional. Negara tidak dapat berdalih “keamanan nasional” untuk mengabaikan prinsip kemanusiaan. Dalam konteks ini, tindakan aparat Brasil yang menembak mati warganya tanpa proses hukum dapat dikategorikan pelanggaran terhadap hak hidup dan melanggar asas necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: