Menggugat Legitimasi Hak Veto Dewan Keamanan PBB
Mochammad Farisi, LL.M --
Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M
Amerika Serikat kembali menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk menggagalkan resolusi tentang gencatan senjata di Gaza Palestina. Padahal, empat Anggota Tetap lain: Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris, setuju, dan 10 Anggota Tidak Tetap juga setuju. Mayoritas negara di dunia juga mendukung, saat isu yang sama dibahas dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80. Peristiwa ini mengulang pola yang sama: suara kolektif dunia kerap kali dibungkam oleh satu negara besar melalui hak veto. Pertanyaannya: apakah hak veto ini masih relevan, atau justru menjadi penghalang perdamaian global?
BACA JUGA:Harga BBM Pertalite Naik! Berikut Daftar Harga BBM Pertalite-Pertamax di SPBU Per 1 Oktober 2025
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Puluhan Guru Swasta Geruduk DPRD Kerinci, Ini Permintaannya..
Sejarah dan Organ PBB
Sebelum membahas DK PBB, kita mengenal terlebih dahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lahir pada 24 Oktober 1945 sebagai respons atas kehancuran Perang Dunia II, dengan tujuan utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional, serta memajukan kerja sama antarbangsa. Landasan hukum organisasi internasional ini adalah UN-Charter (Piagam PBB) yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945. Dalam Piagam PBB diatur enam organ utama, yaitu: (1) Majelis Umum (General Assembly), (2) Dewan Keamanan (Security Council), (3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), (4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council), (5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice), dan (6) Sekretariat (Secretariat).
BACA JUGA:Besok! Ada Pelantikan Massal, Wali Kota Maulana Rombak Kabinet Besar-besaran
Diantara organ-organ tersebut, Dewan Keamanan memiliki peran paling menentukan dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Kewenangan Dewan Keamanan diatur dalam Bab V Piagam PBB, khususnya Pasal 23 sampai 32, termasuk mengenai keanggotaan tetap dan mekanisme pengambilan keputusan.
Apa Itu Hak Veto dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap (P5) Dewan Keamanan (AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris) untuk membatalkan keputusan meskipun mendapat dukungan mayoritas anggota lain. Secara teknis, jika salah satu dari kelima negara tersebut memilih “tidak setuju” (veto), maka rancangan resolusi otomatis gagal disahkan, terlepas dari besarnya dukungan suara.
BACA JUGA:Bantu Warga, PTPN IV Regional 4 Jual Beras PSHT Harga Murah
Mekanisme ini lahir dari kompromi sejarah pasca-Perang Dunia II, ketika PBB dibentuk. Para pemenang perang saat itu dianggap perlu diberi peran istimewa agar bersedia bergabung dan menjaga stabilitas dunia. Namun, konsekuensinya adalah terbentuknya sistem yang timpang: suara mayoritas negara bisa tidak berarti apa-apa bila bertabrakan dengan kepentingan politik satu negara besar. Inilah yang membuat hak veto kerap dikritik sebagai instrumen politik unilateral yang bertentangan dengan prinsip demokrasi internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



