Coretax dan Kesadaran Masyarakat, Kunci Masa Depan Penerimaan Negara
Coretax dan Kesadaran Masyarakat, Kunci Masa Depan Penerimaan Negara--
Oleh: Farras Salsabiila
Penerimaan negara Indonesia di tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2.996,9 triliun di mana penerimaan dari perpajakan memegang porsi yang sangat besar yaitu sebesar Rp2.490,9 triliun.
Setiap tahunnya, penerimaan dari perpajakan selalu mengalami kenaikan. Negara Indonesia hidup dari pajak.
BACA JUGA:Direksi Baru BUMD Siginjai Dilantik, Walikota Ingatkan Tak Ada Tambahan APBD
Berkaca dari negara maju, Finlandia adalah negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia akan tetapi Finlandia juga negara yang memiliki pendidikan terbaik di dunia. Pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi di Finlandia disediakan gratis oleh pemerintah untuk warga negaranya.
Di Indonesia sendiri, penerimaan negara dialokasikan sebesar 20% untuk pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penerimaan negara Indonesia digunakan untuk pembangunan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan fiskal negara. Masa depan kehidupan negara sangat bergantung dengan penerimaan negara.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Kamis 28 Agustus 2025, Hari Ini Kompak Naik
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan setiap tahunnya pengguna internet meningkat pesat. Pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 221 juta, setara dengan 79,5 persen dari total populasi Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.
Menjawab perkembangan negara di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan aplikasi yang memberikan kemudahan bagi warga negara dalam mengakses layanan perpajakan yaitu aplikasi bernama Coretax.
Coretax mulai dapat digunakan sejak 1 Januari 2025. Tahun lalu, jika masyarakat ingin mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak harus mendaftar lewat e-Registration. Jika sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, masyarakat harus mengakses aplikasi e-Filing atau e-Form melalui DJP Online.
BACA JUGA:UGM Nonaktifkan Dwi Hartono, Warga Tak Menyangka dan Kecewa dengan DH
Pengusaha Kena Pajak yang hendak menerbitkan faktur harus mengakses aplikasi e-Faktur. Banyaknya aplikasi ini sering kali membuat masyarakat bingung. Tapi, dengan adanya Coretax, masyarakat Indonesia dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, dan menerbitkan faktur hanya dengan satu aplikasi.
Permohonan yang dulunya hanya dapat diajukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak seperti permohonan perubahan data, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pemindahan alamat kini dapat diajukan Wajib Pajak secara online pada akun Coretax milik Wajib Pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



