DISWAY BARU

Candi Muaro Jambi dan Jalan Panjang Menuju Warisan Dunia

 Candi Muaro Jambi dan Jalan Panjang Menuju Warisan Dunia

Mochammad Farisi, LL.M --

Pada 19 Mei 2019, tepat satu dekade sejak status tentative list ditetapkan, saya bersama rekan-rekan dosen dan mahasiswa Arkeologi Universitas Jambi menginisiasi sebuah forum diskusi publik bertajuk “Merayakan Ulang Tahun ke-10 Candi Muaro Jambi sebagai Tentative List UNESCO”. 

 

Kegiatan ini bukanlah sekadar perayaan simbolik, melainkan sebuah bentuk kritik konstruktif terhadap lambannya gerak pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat dalam menindaklanjuti status tentative menuju pengakuan resmi Warisan Dunia.

 

Dalam forum tersebut, saya memaparkan status Warisan Dunia dari sudut pandang hukum internasional, menjelaskan pentingnya tata kelola situs, keterlibatan lintas sektor, serta konsekuensi yuridis dan administratif yang melekat pada pengakuan Warisan Dunia berdasarkan hukum internasional, khususnya dalam kerangka Konvensi Warisan Dunia 1972 (World Heritage Convention) dan Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention. Kebetulan tema ini adalah riset tesis saya di UGM. 

 

Landasan Hukum Internasional dan Tahapan Pengakuan Warisan Dunia

 

Secara hukum, pengakuan suatu situs sebagai Warisan Dunia didasarkan pada Konvensi UNESCO 1972 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No. 26 Tahun 1989. Konvensi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap warisan budaya dan alam yang memiliki “Outstanding Universal Value” (OUV) adalah tanggung jawab seluruh umat manusia.

 

Konvensi ini mengatur bahwa hanya negara yang telah meratifikasi konvensi dan mencantumkan situsnya dalam tentative list yang dapat mengajukan nominasi sebagai Warisan Dunia. Setelah masuk dalam tentative list, negara pihak bertanggung jawab menyusun dokumen nominasi (nomination dossier), yang akan dievaluasi oleh dua badan penasihat independen: ICOMOS (untuk situs budaya) dan IUCN (untuk situs alam).

 

Adapun tahapan yang harus dilalui sebuah situs untuk memperoleh pengakuan sebagai Warisan Dunia adalah: 1) Pencantuman dalam Tentative List – Ini adalah prasyarat awal dan wajib. Situs yang belum masuk dalam daftar ini tidak dapat diajukan. 2) Penyusunan Nomination Dossier – Dokumen ini mencakup deskripsi situs, bukti-bukti arkeologis, nilai sejarah, pernyataan OUV, serta rencana manajemen jangka panjang. 3) Evaluasi oleh ICOMOS/IUCN – Evaluasi teknis dan lapangan dilakukan untuk menilai kelayakan OUV, keutuhan situs, dan sistem pengelolaannya. 4) Keputusan Komite Warisan Dunia – Komite yang beranggotakan 21 negara anggota akan memutuskan apakah suatu situs diterima, ditangguhkan, ditolak, atau ditetapkan dengan perbaikan.

 

Candi Muaro Jambi dan Kriteria Outstanding Universal Value (OUV)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: