Mewujudkan Jalan Khusus Batubara sebagai Pilar Transportasi Energi Strategis di Provinsi Jambi
Ir. Ar. H. Ibnu Ziady MZ, ST., MH., IAI--
Oleh : Ir. Ar. H. Ibnu Ziady MZ, ST., MH., IAI
PROVINSI Jambi memang dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi pertambangan batubara, dan hal ini diatur dalam beberapa peraturan meliputi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 : Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan batubara, yang menjadi payung hukum bagi kegiatan pertambangan di seluruh Indonesia, termasuk Jambi.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.13 Tahun 2012: Pengaturan tentang transportasi batubara, termasuk penggunaan jalan umum dan jalur sungai, serta pelatihan dan pengawasan terkait transportasi. Secara khusus, Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di wilayah tersebut mencakup perencanaan, wilayah usaha, perizinan, hak dan kewajiban, tata niaga, reklamasi, serta pembinaan dan pengawasan.
BACA JUGA:Dampingi KSP Tinjau SPPG, Wagub Sani Sebut Jambi Berbenah Makin Baik
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah dan pihak terkait dapat menjalankan kegiatan pertambangan batubara dengan lebih terarah dan bertanggung jawab, serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Namun, masalah utama yang menjadi permasalahan utama dan terus berulang adalah belum tersedianya jalan khusus batubara, sehingga angkutan tambang masih melalui jalan umum, hal ini menyebabkan terjadinya beberapa kondisi berikut:
1.Kerusakan infrastruktur jalan nasional dan provinsi
2.Kemacetan lalu lintas dan tingginya angka kecelakaan
3.Berimplikasi terhadap tingginya angka inflasi.
BACA JUGA:Kontra Fluminense di Semifinal Piala Dunia Antarklub, Chelsea Tanpa Diperkuat Tiga Bintang
4.Belum optimalnya target produksi penambangan dalam memenuhi kuota yang telah ditetapkan
Masalah ini menjadi hambatan besar bagi efisiensi logistik energi nasional, dan mengancam ketahanan energi jika tidak ditangani secara sistemik.Pembangunan jalan khusus batubara di Jambi bukan hanya solusi teknis, tapi bagian penting dari transformasi nasional menuju ketahanan energi dan kemandirian logistik sumber daya alam. Pendekatan yang konstruktif, kolaboratif, dan berorientasi jangka panjang akan menjadikan Jambi sebagai model nasional dalam tata kelola energi berbasis daerah.
Penanganan permasalahan jalan khusus batubara dan pelabuhan stockfile di Provinsi Jambi merupakan isu strategis yang memerlukan pendekatan holistik, terukur, dan kolaboratif. Berikut adalah kerangka pemikiran dan langkah strategis penanganannya, selaras dengan visi pemerintahan Prabowo dalam mewujudkan ketahanan energi nasional:
Pendekatan Holistik dan Terukur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



