Proyek Tol Jambi–Merlung Dilengkapi Dua Simpang Susun, Berikut Lokasinya
Gerbang Tol Pijoan-DOK Jambi Ekspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat Fase I (Simpang Ness–Merlung) sepanjang 67,45 kilometer dipastikan dilengkapi dua simpang susun, yakni Simpang Susun Cinto Kenang dan Merlung, dengan progres pengadaan lahan yang telah menyentuh sembilan desa.
Kepastian proyek strategis nasional yang direncanakan mulai dibangun pada tahun 2027 ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan JTTS Ruas Jambi–Rengat Fase I yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (24/07/2026).
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Percepat Persiapan Pembangunan Lanjutan Jalan Tol Fase 1 Jambi– Merlung
Rapat tersebut dihadiri Plt. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi Robert Eduard Sihotang, ST., M.Eng., Sc., perwakilan Islamic Development Bank (IsDB), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), pemerintah kabupaten terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat daerah, serta tokoh masyarakat dari wilayah yang terdampak.
Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala BPJN Jambi Robert Eduard Sihotang menjelaskan bahwa Jalan Tol Jambi–Rengat Fase I memiliki panjang sekitar 67,45 kilometer, membentang dari Simpang Ness hingga Merlung.
"Ruas tersebut akan dilengkapi dua simpang susun, yakni Simpang Susun Cinto Kenang dan Simpang Susun Merlung, serta dibangun dalam empat paket pekerjaan, yaitu Paket 1A, 1B, 2A, dan 2B. Salah satu paket akan difokuskan pada pembangunan Jembatan Batanghari sebagai struktur utama," ujar Robert.
Robert menjelaskan, proyek ini melintasi tiga kabupaten, yakni Muaro Jambi, Batang Hari, dan Tanjung Jabung Barat.
Hingga saat ini, sekitar 9 persen proses pengadaan lahan telah diselesaikan yang mencakup sembilan desa, terdiri atas enam desa di Kabupaten Muaro Jambi, dua desa di Kabupaten Batanghari, dan satu desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kalsel Periode II Juli 2026 Naik Menjadi Rp3.710,24/Kg, Berikut Daftar Harganya
Ia menambahkan, proses pengadaan tanah ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar sembilan bulan setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan rampung.
Dalam pelaksanaannya, proyek ini juga mengedepankan aspek lingkungan dan sosial.
Berbagai langkah mitigasi akan dilakukan, mulai dari pengendalian debu, kebisingan, keselamatan kerja, perlindungan habitat, hingga penyediaan akses masyarakat melalui pembangunan underpass maupun overpass apabila terdapat jalan masyarakat yang terdampak.
BACA JUGA:Kejagung Duga Febrie Adriansyah Terlibat TPPU Saat Menjabat Sebagai Jaksa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





