DISWAY BARU

UMP Kaltim 2026 Diprediksi Tembus Rp3,8 Juta

UMP Kaltim 2026 Diprediksi Tembus Rp3,8 Juta

Ilustrasi UMP--

Namun, gambaran kebijakan kenaikan kemungkinan tidak jauh berbeda dengan skema Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan rentang kenaikan indeks tertentu.

Sebagai gambaran proyeksi, UMP Kaltim pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Bantai Como 4-0, Inter Milan Langsung Puncaki Klasemen Sementara

Kenaikan tersebut mengubah angka upah dari Rp3.360.858 pada 2024 menjadi Rp3.579.313 pada 2025 dengan selisih kenaikan mencapai Rp218.455.

"Jika pola kenaikan serupa atau lebih tinggi diterapkan pada tahun ini, nominal UMP Kaltim 2026 sangat berpeluang menyentuh Rp3,8 juta," ujar Rozani.

Disnakertrans Kaltim berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan keputusan resmi agar daerah dapat segera menindaklanjuti dan mengumumkannya kepada masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pada November 2025, menyatakan pemerintah pusat menyiapkan rentang (range) kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi pedoman nasional, namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Sempat Unggul, Liverpool Ditahan Imbang 3-3 Leeds United

Menurutnya, skema penetapan UMP 2026 tidak lagi satu angka seperti tahun lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait