Menkomdigi Pastikan Revisi UU KIP Akan Dibahas Dengan DPR
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memaparkan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 di Jakarta Pusat pada Kamis (2/10/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan revisi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akan dibahas dengan DPR.
Pernyataan tersebut menanggapi usulan Komisi Informasi Pusat untuk mempercepat revisi UU KIP.
"Nanti kita bahas bersama pemerintahan, dari Komisi Informasi, kami sendiri belum ter-update, tapi tentu revisi UU KIP dalam pembicaraan dengan DPR," kata Meutya saat ditemui di Jakarta Pusat pada Kamis, dikutip dari antara.
BACA JUGA:Prabowo Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT TNI di Monas
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan revisi UU KIP akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun ini atau tahun depan.
BACA JUGA:Batik dan Jalan Panjang UMKM Binaan PalmCo Menembus Pasar Modern
"Untuk 2025 kalau tidak salah belum masuk (Prolegnas), 2026 juga belum masuk. tapi mungkin kalau ada perubahan di tengah jalan kita akan didiskusikan bersama," ujar Meutya.
Diketahui, Komisi Informasi (KI) Pusat bersama jajarannya di seluruh Indonesia segera menyurati Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) untuk mempercepat Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro di Tangerang mengatakan usulan ini menjadi poin penting dari hasil rapat kerja teknis (Rakernis) ke-14 tahun 2025 yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten pada Selasa (30/9).
"Dari hasil Rakernis, kita hasilkan beberapa poin penting untuk disampaikan kepada Menkomdigi dan Presiden, khususnya revisi UU KIP. Semua akan kita sampaikan dalam berita acara hari ini," kata Donny.
KI pun akan membentuk tim percepatan revisi UU KIP hingga masuk Prolegnas 2027 dengan timnya terdiri dari KI Pusat dan Ketua KI Provinsi paling lambat November 2025.
Lalu mengupayakan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto, melakukan pertemuan antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dengan pimpinan DPR RI paling lambat pada Juni 2026.
Membangun isu-isu percepatan revisi UU Keterbukaan Informasi melalui publikasi berbagai media dan kanal. Mempercepat dilakukan pengundangan Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi dalam waktu sesingkat-singkatnya.
"Kita juga akan membentuk Tim Penyusun Rekomendasi Keterbukaan Informasi Ketahanan Pangan dan Energi dengan melibatkan tim ahli yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat pada Oktober 2025," ujar Donny.(ant)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



