DISWAY BARU

Kompol Kosmas Akui Baru Tahu Affan Tertabrak Rantis Setelah Video Viral

Kompol Kosmas Akui Baru Tahu Affan Tertabrak Rantis Setelah Video Viral

Tangkapan layar - Kompol Kosmas K. Gae menjalani sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-YouTube Polri TV)--

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kosmas terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.

Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.

Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: