Ribuan Warga Saksikan Sisa Kebakaran di Kantor DPRD NTB
Warga memadati Jalan Udaya guna menyaksikan sisa kebakaran yang melahap Gedung DPRD NTB di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/8/2025).(ANTARA/Sugiharto Purnama)--
• Menolak RUU KUHAP yang dinilai melegitimasi kesewenangan aparat dalam tindakan represif.
• Menghentikan segala bentuk represifitas dan intimidasi aparat penegak hukum terhadap massa aksi.
• Mendesak kepolisian menindak pelaku penabrakan pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, dan membuka transparansi kasus tersebut.
• Membebaskan seluruh aktivis maupun massa aksi yang masih ditahan di berbagai daerah.
• Mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
• Meminta DPRD NTB menindaklanjuti poin tuntutan aliansi tertanggal 25 Agustus 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



