Hasil Tes DNA Negatif, Ridwan Kamil Harap Polemik Segera Berakhir
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan--
BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar berharap polemik yang menyeret nama kliennya segera berakhir .
Hal ini setelah hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri menunjukkan negatif atau tidak ada kecocokan dengan anak dari Lisa Mariana berinisial CA.
BACA JUGA:Separuh DNA Anak Lisa Mariana Tidak Cocok dengan Separuh Profil DNA Ridwan Kamil
“Kami percaya penuh kepada profesionalitas kepolisian, khususnya Bareskrim dan Pusdokkes Polri. Fakta ilmiah hari ini harus menjadi rujukan semua pihak agar tidak lagi terjebak pada isu atau klaim yang tidak berdasar,” kata Muslim saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Hasil Tes DNA Diumumkan, Polri : Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana
Muslim menegaskan kliennya sejak awal bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Dirinya juga mengapresiasi profesionalitas serta transparansi Bareskrim dan Pusdokkes Polri dalam membuka segel hasil DNA di hadapan semua pihak.
BACA JUGA: Jelang Pengumuman Hasil Tes DNA, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil
“Hasil tes DNA hari ini menjadi bukti ilmiah yang sah bahwa tidak ada hubungan biologis antara pak Ridwan Kamil dan anak saudari LM. Jadi, tuduhan yang selama ini dilemparkan di media sosial tidak benar adanya,” katanya.
Menurut dia, perkara ini kini berfokus pada dugaan manipulasi informasi atau dokumen elektronik, penyebaran hoaks, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP.
BACA JUGA:HUT RI Ke-80, Pertamina Patra Niaga Beri Harga Hemat BBM Rp300/Liter, Begini Caranya
“Kami memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Siber Bareskrim untuk melanjutkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” kata dia.
Diketahui, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025 lalu.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



