Separuh DNA Anak Lisa Mariana Tidak Cocok dengan Separuh Profil DNA Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan) berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan bahwa secara genetik, putri dari Lisa Mariana yang berinisial CA bukanlah anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti menerangkan bahwa pihaknya melaksanakan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA pada 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:Hasil Tes DNA Diumumkan, Polri : Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana
BACA JUGA:6 OPD Pemkot Sungai Penuh akan Digabungkan
Tes DNA itu dilakukan sebagai proses penyidikan laporan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik yang diajukan Ridwan Kamil.
"Mulai tanggal 8 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2025, bertempat di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium DNA," katanya dikutip dari Antara.
BACA JUGA:TNI Rotasi 414 Jabatan Mulai Kapuspen Mabes Sampai Wagub AAU, Ini Sebagian Nama-Namanya
Pemeriksaan di laboratorium DNA itu meliputi eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, amplifikasi DNA, DNA typing dengan kapiler elektroforesis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.
Sumy mengungkapkan dari pemeriksaan DNA diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.
BACA JUGA:Serangkaian Lomba Langka, di Diskominfo Merangin Berakhir Seru
Sumy menegaskan hasil tes DNA ini disampaikan dengan sebenar-benarnya dan dilaksanakan sesuai dengan keilmuan yang sebaik-baiknya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



