DISWAY BARU

Tahun 2029, Setya Novato Bebas Murni

Tahun 2029, Setya Novato Bebas Murni

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, memberikan keterangan di Bandung, Minggu (17/8/2025). ANTARA/Ricky Prayoga--

BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Terpidana kasus korupsi yang juga bekas ketua DPR, Setya Novanto, disebut bebas pada Sabtu (16/8), sehari sebelum peringatan HUT Ke-80 RI, disebut baru bebas murni pada 2029.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali yang ditemui di Bandung, Minggu, mengatakan meski Novanto telah dibebaskan dari tahanan, statusnya saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat.

BACA JUGA:HUT RI Ke-80, Harga BBM Se Indonesia Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Minggu 17 Agustus 2025

BACA JUGA: Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih, Begini Kata Paskibraka 2025

"Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan," kata Kusnali dikutip dari Antara.

Kusnali menjelaskan Novanto yang sejauh ini telah dipenjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas kasus korupsi proyek KTP-el, sejatinya mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

Namun, kata Kusnali, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus pada 4 Juni 2025, hukuman Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Peringati HUT RI ke-80, PKS Jadi Mitra Koalisi yang Kritis dan Konstruktif

Dalam amar putusan PK, Novanto juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

"Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali.

Kusnali menambahkan, Novanto belum bisa menggunakan hak pilih ataupun hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik. Sesuai dengan regulasi, hak politik baru bisa dipulihkan lima tahun setelah masa pidana selesai.

Setya Novanto diketahui menjadi narapidana yang cukup rutin mendapatkan remisi sejak 2023. Ia menerima remisi khusus Idul Fitri pada 2023 dan 2024 masing-masing 30 hari. Pada HUT Ke-78 RI, ia juga mendapatkan remisi 90 hari.

BACA JUGA:Momen Sakral di Balai Kota Jambi, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-80

Namun, untuk perayaan Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap secara resmi besaran remisi yang diterimanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: