Berkah Tinggal di DTPK, Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis

Berkah Tinggal di DTPK, Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis

Dokter spesialis memeriksa kesehatan pasien saat pelaksanaan program Speling atau Dokter Spesialis Keliling di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025). ANTARAFOTO/Maulana Surya/YU (ANTARA FOTO/Maulana Surya)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

BACA JUGA:Harga BBM Turun! Ini Daftar Terbaru Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia Selasa 5 Agustus 2025

"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dihubungi di Jakarta, Senin malam dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Selasa 5 Agustus 2025, Hari Ini Ada yang Naik dan Turun

Dalam kesempatan yang sama, Hasan melanjutkan penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.

Tidak hanya tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

BACA JUGA: BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun

"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada bulan lalu (28/7).

Menkes menjelaskan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Pemerintah, lanjut Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar sehingga mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Viral..TKI Asal Kerinci di Malaysia Dipaksa Majikan Kerja Tanpa Istirahat Hingga Terbaring Sakit

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus yang diberikan kepada para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait