Soal Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Begini Kata Kompolnas

 Soal Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Begini Kata Kompolnas

Anggota Kompolnas Choirul Anam menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (97/2025) malam. ANTARA/Fath Putra Mulya.--

Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu.

Belakangan, tersangka bertambah menjadi tiga. Tersangka baru tersebut ialah seorang perempuan berinisial M karena diduga ada pada saat peristiwa kematian Brigadir MN.

Polda NTB menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam, Brigadir MN diduga dianiaya saat sedang pingsan di kolam penginapan sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 Wita.

Sebelum ditemukan adanya dugaan tersebut, penyidik mendapatkan keterangan bahwa korban bersama tiga tersangka sedang berkumpul menikmati pesta kecil di lokasi kejadian. Ketika itu, salah seorang dari tiga tersangka yang tidak disebutkan inisialnya diduga memberikan sesuatu untuk dikonsumsi korban.

Polda NTB telah melimpahkan berkas para tersangka kepada jaksa. Kejaksaan Tinggi NTB pun mengonfirmasi tengah memeriksa berkas ketiga tersangka tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: