Untuk Jabodetabek, Menteri LH Minta Pertamina Percepat BBM Rendah Sulfur

Untuk Jabodetabek, Menteri LH Minta Pertamina Percepat BBM Rendah Sulfur

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan kepadanya wartawan usai meninjau kilang Pertamina di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/6/2025) ANTARA/Prisca Triferna--

INDRAMAYU, JAMBIEKSPRES.CO.iD- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta PT Kilang Pertamina Internasional, terutama yang beroperasi di Balongan, Jawa Barat, mempercepat memenuhi standar bahan bakar rendah sulfur Euro 4, terutama untuk wilayah Jabodetabek.

Dalam tinjauan ke kilang Pertamina di Balongan, Kabupaten Indramayu, pada Jumat, Menteri LH Hanif mengatakan sumbangan polutan dari kendaraan berupa gas buang/ emisi kenderaan bermotor memberi kontribusi 32-41 persen polusi udara Jakarta dan sekitarnya.

BACA JUGA:Tahun 2024, Pertamina Raih Laba Rp49,54 Triliun, Berikut Perubahan Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi

"Sementara BBM Jakarta seluruhnya itu dipasok dari kilang Pertamina di Balongan ini, sehingga saya ingatkan semua bahwa perlu langkah-langkah serius Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab menyuplai BBM di Jabodetabek, untuk segera mengubah, memenuhi standar-standar, kandungan-kandungan, terutama sulfurnya, yang ramah lingkungan," kata Menteri LH Hanif Faisol dikutip dari Antara.

BACA JUGA:TOK! Mobil yang Boleh Isi BBM Pertalite dan Solar Dibawah 1.300 cc dan Mobil Diesel Dibawah 2.000 cc

Untuk memastikan kandungan BBM menjadi lebih rendah sulfur, lanjutnya, maka diperlukan biaya yang lebih besar dalam proses produksi guna mencapai standar Euro 4.

Namun, jelasnya, biaya yang dikeluarkan untuk produksi demi menurunkan sulfur tersebut lebih kecil dibandingkan biaya kesehatan yang harus dikeluarkan untuk mengobati penyakit akibat polusi udara, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

BACA JUGA:Akhir Pekan! BBM Seluruh Indonesia Turun Lagi, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Sabtu 14 Juni 2025

Dia mencontohkan bagaimana BPJS Kesehatan harus mengeluarkan sekitar Rp10 triliun untuk ISPA pada 2022. Sementara itu masih ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai BPJS Kesehatan dan hal itu memungkinkan masih ada pasien ISPA yang belum terdata, belum lagi adanya penyakit turunan atau komorbid.

"Sehingga dengan demikian kita perlu ingatkan Pertamina, ada pasal Undang-Undang 32 Tahun 2009, Pasal 99 Ayat 1 bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kelebihan baku mutu yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, dapat dikenakan pidana satu tahun dan denda Rp3 miliar," katanya.

Potensi pidana dan denda tersebut, kata Menteri LH, tidak akan pandang bulu dijatuhkan kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab atau berkontribusi terhadap peningkatan polutan tersebut.

Langkah itu diambil sebagai upaya mitigasi dan antisipasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait potensi penurunan kualitas udara Jabodetabek. Selain emisi dari gas buang kendaraan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap 48 kawasan industri di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sebelumnya KLH pada Kamis (12/6) juga menghentikan operasional dua perusahaan di Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam peleburan besi dan pengolahan ban serta aki bekas yang terbukti menyebabkan pencemaran udara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: