Syarat Dapat Diskon 50 Persen Bayar Listrik Selama Juni-Juli 2025

Syarat Dapat Diskon 50 Persen Bayar Listrik Selama Juni-Juli 2025

Pemerintah memberikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen selama Juni-Juli 2025-Foto: Istimewa-

Keempat, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

 

Kemudian stimulus kelima, Pemerintah bakal memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

 

Sejumlah stimulus tersebut tengah difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni. Airlangga berharap insentif yang diberikan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.

 

Pemerintah juga mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berperan aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna mendorong pergerakan masyarakat dalam negeri selama masa liburan sekolah sehingga diharapkan dapat terus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Di akhir rapat, Airlangga menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga agar seluruh program stimulus bisa terealisasi tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: