Syarat Dapat Diskon 50 Persen Bayar Listrik Selama Juni-Juli 2025
Pemerintah memberikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen selama Juni-Juli 2025-Foto: Istimewa-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah mengumumkan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025.
Apa syaratnya? merupakan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Program ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Insentif diskon listrik ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi, dikutip di Jakarta, Sabtu.
Selain diskon tarif listrik, Pemerintah juga menyiapkan lima stimulus lain, yakni pertama diskon transportasi umum yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kedua, Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Ketiga, Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


