Aceh Usulkan 6 Calon Daerah Otonomi Baru ke Kemendagri, Berikut Daftarnya
Ketua Forkoda CDOB Aceh, Fuadri saat menyerahkan usulan enam daerah calon DOB Aceh kepada Ketua Forkonas CDOB Indonesia, Saiful Huda, di Jakarta, Jumat (21/2/2025). (ANTARA/HO)--
BANDA ACEH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Provinsi ACEH melalui Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) ACEH telah mengusulkan enam calon daerah DOB kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan enam calon daerah otonomi baru ke Kemendagri ini semuanya sudah mendapatkan rekomendasi Pemerintah Aceh serta DPR Aceh.
"Hingga saat ini Aceh sudah mengusulkan enam calon daerah otonomi baru kepada Kemendagri," kata Ketua Forkoda CDOB Aceh, Fuadri, di Banda Aceh, Senin dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Update Pemekaran 2025: Usul 252 Kabupaten Baru, Termasuk Kerinci Hilir? Ini Profil Kerinci Hilir
Ia menyebutkan, adapun enam daerah calon DOB tersebut yakni Aceh Raya pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar, Kota Meulaboh dari Aceh Barat, Aceh Selatan Jaya mekar dari Aceh Selatan.
Kemudian, ada Selaut Besar mekar dari Kabupaten Simeulue, selanjutnya Aceh Malaka dan Kota Panton Labu, keduanya pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara.
"Keenam DOB ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, dan sudah kita sampaikan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri," ujarnya.
Fuadri menyampaikan, keenam calon DOB Aceh tersebut juga sudah masuk dalam 341 usulan calon daerah otonomi baru yang sudah terdaftar di Kemendagri.
BACA JUGA:Hore! Harga BBM di Jambi Turun Rp 250/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 3 Mei 2025
Diharapkan, dengan adanya sinkronisasi antara Kemendagri dan Komisi II DPR RI, Pemerintah Pusat dapat segera membuka moratorium DOB yang telah berlaku sejak 2014 lalu.
Sehingga, adanya kepastian regulasi dan bisa melahirkan PP tentang Penataan Daerah serta PP Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dengan lahirnya PP tersebut, maka ada kepastian hukum untuk implementasi UU Pemerintah Daerah sebelumnya. Dari situ, nanti baru kita tahu apakah enam calon DOB Aceh memenuhi kriteria atau tidak. Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


