JAMBI EKSPRES EPAPER

Tol Jambi–Rengat Fase 1 Dikebut, Pembebasan Lahan Ditargetkan 6-9 Bulan

Tol Jambi–Rengat Fase 1 Dikebut, Pembebasan Lahan Ditargetkan 6-9 Bulan

Tol Jambi–Rengat Fase 1 Dikebut, Pembebasan Lahan Ditargetkan 6-9 Bulan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi bergerak cepat mengamankan tahapan awal mega proyek jalan di Provinsi Jambi.

Dokumen Perubahan Penetapan Lokasi (Penlok) dari Kementerian PU resmi diserahkan ke Pemprov guna mempercepat proses rekomendasi perubahan tata guna lahan dan eksekusi pembebasan 67 kilometer area.

BACA JUGA:ISPU Tembus 233, Kenapa Siswa SD Kelas 4-6 dan SMP Masih Tatap Muka?

Plt Kepala BPJN Jambi Robert Sihotang, mengungkapkan bahwa Gubernur Jambi sebelumnya meminta agar seluruh proses dipercepat dengan target penyerahan usulan maksimal pada 5 September.  

BACA JUGA: Jalan Tol Jambi–Rengat Dipacu, Komisi V DPR dan Kementerian PU Padukan Langkah Sambungkan Sumsel ke Riau

"Waktu itu Pak Gubernur meminta semua dipercepat. Kami kejar-kejaran, dan alhamdulillah tanggal 4 September usulannya sudah masuk ke Gubernur. Satu hari lebih cepat," ungkap Robert Sihotang.  

Langkah selanjutnya, pihak Ditjen Bina Marga saat ini tengah menyusun surat ke pada Gubernur Jambi untuk meminta rekomendasi perubahan tata guna lahan, terkait lahan yang masuk dalam pelepasan kawasan hutan. Surat ini nantinya akan diajukan secara resmi ke Menteri Kehutanan.  

BACA JUGA:Wonderland Siap Hadir di CitraRaya Jambi, Bawa Wajah Baru Hiburan dan Pariwisata Keluarga

"Secara paralel, Bina Marga juga bersurat ke Kanwil BPN Provinsi Jambi agar tahapan pembebasan lahan bisa segera dimulai," sebutnya. Pihak BPJN menargetkan seluruh proses pembebasan lahan bisa berproses dengan estimasi waktu 6 hingga 9 bulan.  

"Jika berjalan sesuai timeline, konstruksi fisik dipastikan bisa dieksekusi pada tahun 2027," terang Robert.  

BACA JUGA:Daihatsu Sigra Jadi Pilihan Mobil Keluarga Hemat BBM untuk Akses Harian dan Liburan

Meski berupaya bergerak cepat, Robert mengakui masih ada beberapa tantangan teknis yang harus diselesaikan, salah satunya adalah kewajiban melakukan penilaian kembali (appraisal) terhadap aset lahan.

Hal ini disebabkan data aset yang digunakan saat ini merupakan data tahun 2022. Konsekuensinya, data tersebut harus disesuaikan dengan kondisi lapangan terkini dan regulasi terbaru yang mewajibkan pembaruan Penlok.  

"Namun respon masyarakat sangat antusias. Kemarin tim sudah turun ke 9 desa yang masuk dalam Fase 1 sepanjang 67 kilometer ini, dan masyarakat sangat mendukung proses tersebut," pungkasnya.  (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait