Cerita Eko Suprayitno, Tempati Rumah Sejak 1967, Tiba-tiba Dinyatakan Masuk Zona Merah Pertamina
Cerita Eko Suprayitno, Tempati Rumah Sejak 1967, Tiba-tiba Dinyatakan Masuk Zona Merah Pertamina--
Ditolak. Satu alasan sederhana, tapi menghentak. “Wilayah Anda masuk zona merah Pertamina.”
Sejak saat itu, roda kehidupan yang biasanya lancar tiba-tiba macet di titik paling krusial, warga tak bisa menjual tanah. Tidak bisa mengagunkan sertifikat untuk modal usaha. Tidak bisa memecah sertifikat untuk warisan. Tidak bisa melakukan proses legal apa pun.
Sertifikat yang selama puluhan tahun menjadi bukti sah kepemilikan kini seperti kertas tanpa nilai.
Suprayitno yang bagian dari sejarah hidup lahan kawasan Kenali Asam tersebut kemudian mengungkap sesuatu yang mengejutkan.
“Pertamina, katanya, melaporkan ke Kementerian Keuangan pakai data lama. Data tahun 1922," katanya.
Data itu digunakan sebagai dasar aset.
Data itu tidak memiliki batas lahan yang jelas. Data itu berasal dari masa sebelum Indonesia merdeka.
Dan data itu pula yang kini membuat kawasan yang telah menjadi pemukiman selama berpuluh-puluh tahun dicap sebagai “kawasan Pertamina”.
“Itu yang membuat kami bingung. Apakah negara mau melihat kami sebagai warga yang tinggal di tanah sendiri, atau penghuni ilegal," ujar Suprayitno.
Ketidakpastian adalah musuh yang paling membuat warga gelisah. Empat bulan tanpa kejelasan membuat ribuan orang di Kenali Asam memutuskan untuk bergerak.
BACA JUGA:Zona Merah Pertamina Bom Waktu! Fasha : Jangan Sampai Masalah Ini Sampai ke Telinga Pak Presiden
Mereka membentuk Forum Masyarakat Menolak Zona Merah. Kini membuat legalitas forum tersebut melalui Notaris yang masih berproses. Ribuan massa akan menggelar aksi demonstrasi. Kata Suprayitno mereka juga berencana akan menemui Walikota Jambi, menemui Anggota DPR RI Syarif Fasha terkait persoalan mereka.
"Betul, ini akan menjadi bom waktu," ungkapnya.
Ada dua tuntutan utama, Pertamina harus mencabut status zona merah dari lahan yang telah bersertifikat hak milik, Pertamina harus memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



