Wajib Buka 24 Jam, Ini Daftar 7 SPBU di Kota Jambi Layani Kendaraan Roda 6 Isi Solar Subsidi
ANTRIAN: Antrian truk mengular di salah satu SPBU dalam Kota Jambi beberapa waktu lalu. FOTO: M RIDWAN/JE --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Pemerintah Kota Jambi akhirnya turun tangan menyikapi maraknya antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam beberapa pekan terakhir.
Antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar itu menimbulkan keresahan masyarakat, kemacetan panjang di ruas-ruas jalan utama, hingga mengganggu aktivitas ekonomi warga kota.
BACA JUGA:Walhi Jambi Ungkap 1.133 Ha Lubang Tambang Belum Direklamasi di Provinsi Jambi
Wali Kota Jambi, Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha memimpin langsung rapat gabungan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pertamina, dan Hiswana Migas, pada Senin (6/10/2025) di Ruang Rapat Wali Kota Jambi.
BACA JUGA:Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan, Dewan Desak Pemerintah Turun Tangan
Rapat tersebut dihadiri anggota DPRD Kota Jambi Mukhlis, Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Sundoro, perwakilan Polresta Jambi, Dandim 0415/Jambi, pihak Pertamina dan Hiswana Migas, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan para camat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa langkah-langkah strategis perlu segera diterapkan untuk mengurai persoalan kelangkaan solar subsidi yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Ia menyebutkan, banyaknya antrean kendaraan di SPBU bukan hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga mengganggu aktivitas perekonomian.
BACA JUGA:Viral! Pria Berbaju Hitam Jadi Korban Pengeroyokan Orang di Pinggir Jalan di Daerah Olak Kemang
“Masalah ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Antrean kendaraan tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga menutupi akses usaha warga di pinggir jalan. Kami harus bertindak cepat,” ujar Maulana.
Hasil dari pembahasan lintas sektor tersebut, Pemkot Jambi memutuskan akan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi tentang mekanisme baru pengisian BBM subsidi jenis solar di wilayah Kota Jambi.
Dalam instruksi tersebut, ditetapkan sejumlah kebijakan pokok. Pertama, hanya akan ada tujuh SPBU yang diizinkan melayani pengisian solar subsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih, yakni SPBU Paal 10, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, depan BPK Provinsi Jambi, dan Aur Duri. Ketujuh SPBU ini akan menjadi lokasi khusus bagi kendaraan angkutan barang dan ekspedisi untuk mengisi solar subsidi
Kedua, SPBU-SPBU tersebut diwajibkan beroperasi selama 24 jam penuh, dan Pertamina diminta menjamin ketersediaan pasokan solar di semua titik tersebut.
BACA JUGA:Dr M Eval Dosen IAIN Kerinci Wisudawan Terbaik Universitas Negeri Malang, Ini Profilnya..
Sementara itu, sepuluh SPBU lain di dalam kota hanya diperbolehkan melayani kendaraan roda empat pribadi. Meski demikian, pengecualian tetap diberikan untuk kendaraan pengangkut sembako dan elpiji, dengan syarat dapat dibuktikan sedang membawa muatan sesuai peruntukannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



