Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemprov Jambi Verval Data Tenaga Non ASN
Sekda Provinsi Jambi-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi tengah melakukan Verifikasi Validasi (Verval) data tenaga non ASN untuk diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu. Hal ini berdasarkan surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Kepala OPD Pemprov tertanggal 7 Agustus 2025. Hiburan lokal
Sebelum diusulkan ke Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi dengan mengirimkan surat ke seluruh Kepala OPD di Pemprov Jambi. Surat ini bernomor S-6327/BKD-2.1/VIII/2025.
BACA JUGA:Tarif Trump Berlaku, Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM Se-Indonesia Berlaku Selasa 12 Agustus 2025
Ada dua kriteria utama tenaga non-ASN yang akan diusulkan yang terdaftar di database BKN dan berstatus prioritas (R2, R3, R3B, R3T), serta yang tidak terdaftar namun melamar dan mengikuti seleksi CASN 2024 dengan status non-prioritas (R4 dan R5).
BACA JUGA: Warga Jambi Full Senyum! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Senin 11 Agustus 2025
Sudirman menjelaskan sampai dengan Oktober tahun ini fokusnya penyelesaiannya itu masih untuk PPPK yang tes terakhir lolos.
Sedangkan Verval ini adalah persiapan data bagi mereka yang tidak lolos dan sudah masuk dalam database, maka, mereka itu akan dimasukkan menjadi P3K paruh waktu.
BACA JUGA:Warga Jateng Full Senyum! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Senin 11 Agustus 2025
"Nanti BKN yang menjadwalkan, setelah akhir Oktober akan dijadwalkan oleh BKN pengurusan tentang PPPK paruh waktu. Nanti masing-masing kabupaten/kota, provinsi akan mengajukan usulan ke BKN PPPK paruh waktunya," kata Sudirman kepada Jambi Ekspres (11/8).
Bagi PPPK paruh waktu ini nantinya akan mendapatkan seperti Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Proses PPPK Paruh waktu ini usulannya mungkin Oktober akan disampaikan," terangnya.
Untuk jumlah calon PPPK paruh waktu yang terdata saat ini, Sudirman menyebut belum bisa ditetapkan.
BACA JUGA:TOK! BBM Pertamax di Jatim Turun Rp300 Per Liter, Ini Daftar Harga Baru BBM Minggu 10 Agustus 2025
"Belum bisa ditetapkan. Karena berapa usulan dari kita, nantinya akan mendapatkan persetujuan oleh BKN. Tetap ada verifikasi ada validasi lagi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



