Soal Rencana Keberadaan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aurduri, Begini Sikap Tegas Walikota Maulana

Soal Rencana Keberadaan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aurduri, Begini Sikap Tegas Walikota Maulana

BAKAL STOKPILE BATU BARA: Anggota Komisi XII DPR RI saat sidak ke PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di kawasan Aurduri, Telanaipura, Kota Jambi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di kawasan Aurduri, Telanaipura, Kota Jambi, menuai sorotan publik. 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan bertindak sesuai koridor hukum dan tetap mengacu pada tata ruang wilayah.

“Kita di Pemerintah Kota Jambi, kita sesuai aturan saja. Kota Jambi punya perda dan RTRW, jadi semua kegiatan pembangunan harus sesuai dengan itu,” ujar Maulana saat dikonfirmasi, Senin, (23/6/2025).

BACA JUGA:Selat Hormuz Terancam Ditutup, BBM Se Indonesia Turun Lagi, Ini Harga Baru BBM di SPBU Selasa 24 Juni 2025

Maulana menekankan bahwa perizinan PT SAS merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, Pemkot tetap memiliki hak untuk mengawasi dan menindak jika ditemukan pelanggaran di wilayah administratifnya.

“Perizinan dari pusat. Tapi kalau kegiatan itu bertentangan dengan RTRW Kota Jambi, tentu akan kita sikapi dengan tegas. Kewenangan pusat biarlah pusat yang evaluasi,” tambahnya.

BACA JUGA:Data WNI Asal Jambi di Iran, Pemprov Jambi Terus Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat

Kawasan Aurduri dalam RTRW Kota Jambi tercatat sebagai wilayah permukiman. Maka dari itu, pembangunan industri seperti stockpile batu bara harus sesuai peruntukan.

“Kalau dalam RTRW disebut sebagai kawasan permukiman, ya harusnya dibangun sesuai ketentuan itu,” tegasnya.

Saat ini, kata Maulana, aktivitas di lapangan baru sebatas perataan tanah. Oleh karena itu, Pemkot belum dapat mengambil tindakan karena belum ada pelanggaran yang bisa dibuktikan secara hukum.

BACA JUGA:Senin! Harga BBM Seluruh Indonesia Turun Lagi, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Senin 23 Juni 2025

“Selama belum ada bangunan atau aktivitas yang melanggar, kita juga tidak bisa bertindak sembarangan. Tapi kalau nanti sudah jelas melanggar RTRW, tentu akan kita tindak,” ujarnya.

“Kemarin sudah ada kunjungan dari Komisi XII DPR RI, sesuai dengan kewenangannya. Kalau memang itu melanggar bisa dievaluasi izin nya secara keseluruhan di tingkat pusat,” katanya.

Rencana pembangunan stockpile ini juga menjadi perhatian serius Komisi XII DPR RI. Beberapa waktu lalu, rombongan anggota dewan melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Mereka menyoroti dampak lingkungan karena lokasi stockpile berdekatan dengan permukiman warga dan intake air bersih milik Perumda Tirta Mayang. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait