Visa Haji Furoda Tahun Ini Tidak Terbit, Komnas Haji: Jangan Salahkan Pemerintah
Suasana haji 2025-Media Center Haji 2025-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Visa Haji Furoda pada musim haji 2025 ini tidak terbit.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. Menurunt dia, visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan.
“Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Akhir Mei 2025, Harga BBM Se Indonesia Turun Lagi, Berikut Harga Baru BBM Berlaku Sabtu 31 Mei 2025
Selain itu, tidak diterbitkannya visa haji furoda karena berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jamaah dan penyelenggara travel.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.
Kegagalan pemberangkatan jamaah furoda tahun ini, kata Mustolih, justru harus dijadikan momentum untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji jalur furoda melalui revisi UU PIHU, yang akan dibahas pemerintah dan DPR setelah musim haji ini berakhir.
BACA JUGA:Tiga JCH Asal Provinsi Jambi Wafat di Tanah Suci, Berikut Identitasnya
Dia menilai minimnya transparasi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu, juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.
“Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jamaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” kata dia menjelaskan.
Adapun bagi jamaah yang mengalami hal tersebut, Komnas Haji menyarankan segera menyelesaikannya secara musyawarah dengan yang memiliki otoritas, dikarenakan masih ada peluang untuk mendapat pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau pengalihan ke kuota haji khusus.
Hal ini sebagaimana pernyataan dari sejumlah travel resmi, yang menurut Mustolih mereka telah menyatakan siap mengembalikan biaya jamaah calon haji secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga reputasi meskipun harus menanggung kerugian besar akibat pembatalan keberangkatan tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


