Kasus Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara
Lima petinggi perusahaan swasta dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria--
BACA JUGA:Gelandang Inter Milan Petar Sucic Cetak Gol Perdana
Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



